Tampilkan postingan dengan label jampersal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jampersal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Maret 2012

Pentingnya Jampersal


Pembangunan kesehatan saat ini telah berhasil meningkatkan status kesehatan masyarakat. Pada periode 2004 sampai dengan 2007 terjadi penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dari 307 per 100.000 kelahiran hidup menjadi 228 per 100.000 kelahiran hidup dan Angka Kematian Bayi (AKB) dari 35 per 1000 kelahiran hidup menjadi 34 per 1000 kelahiran hidup. Namun demikian keberhasilan tersebut masih perlu terus ditingkatkan, mengingat AKI dan AKB di Indonesia masih cukup tinggi dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya.

Target RPJMN Tahun 2010-2014 mengamanatkan agar AKI dapat diturunkan menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2014. Selain itu, kesepakatan global Millennium Development Goals (MDGs) menargetkan AKI di Indonesia dapat diturunkan menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015.

Upaya penurunan AKI harus difokuskan pada penyebab langsung kematian ibu, yang terjadi 90% pada saat persalinan dan segera setelah pesalinan, yaitu perdarahan (28%), eklamsia (24%), infeksi (11%), komplikasi pueperium 8%, partus macet 5%, abortus 5%, trauma obstetrik 5%, emboli 3%, dan lain-lain 11% (SKRT 2001).

Kematian ibu juga masih banyak diakibatkan faktor resiko tidak langsung berupa keterlambatan (Tiga Terlambat), yaitu terlambat mengambil keputusan dan mengenali tanda bahaya, terlambat dirujuk, dan terlambat mendapat penanganan medis. Salah satu upaya pencegahannya adalah melakukan persalinan yang ditolong  oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurut hasil Riskesdas 2010, persalinan oleh tenaga kesehatan pada kelompok sasaran miskin (Quintil 1) baru mencapai sekitar 69,3%. Sedangkan persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan baru mencapai 55,4%. Keadaan seperti ini banyak terjadi disebabkan kendala biaya sehingga diperlukan kebijakan terobosan untuk meningkatkan persalinan yang ditolong tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan. Dalam upaya menjamin akses pelayanan  persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB, maka pada tahun 2011 Kementerian Kesehatan meluncurkan upaya terobosan berupa Jaminan Persalinan(Jampersal).

Jampersal dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan finansial bagi ibu hamil untuk mendapatkan jaminan persalinan, yang di dalamnya termasuk pemeriksaan kehamilan, pelayanan nifas termasuk KB pasca persalinan, dan pelayanan bayi baru lahir. Dengan demikian, kehadiran Jampersal diharapkan dapat mengurangi terjadinya Tiga Terlambat tersebut sehingga dapat mengakselerasi tujuan pencapaian MDGs, khususnya MDGs 4 dan 5.

Senin, 13 Februari 2012

Orientasi Teknis JAMPERSAL di Kabupaten Bangli


Tingginya angka kematian ibu dan anak di Indonesia masih menjadi persoalan, dan sebagian besar terjadi saat persalinan. Dengan kebijakan baru dari pemerintah yakni Jaminan PPersalinan (Jampersal) diharapkan angka kematian ibu dan anak dapat diturunkan. Jaminan persalinan adalah jaminan pembiayaan pelayanan persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan Keluarga Berencana(KB). pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir.

Mengingat pentingnya akan peran Jampersal di tengah masyarakat pada tanggal 23 september 2011, bertepat di gedung pertemuan dinas Kesehatan Kabupaten Bangli, Kepala RSUD Bangli, Direktur Pelayanan RS beserta Kepala Puskesmas beserta Bidan desa yang berada diwilayah Bangli untuk membicarakan masalah teknis dari Jampersal.

Adapun sesuai petunjuk teknis jampersal dari pusat maka diharapkan bidan desa, BPS dan petugas terkait melakukan upaya yang maksimal dalam rangka menolong persalinan normal. Nantinya diharapkan tidak muncul angka persalinan normal yang tinggi di RS, mengingat klaim persalinan normal hanya akan diberikan kepada pihak puskesmas atau bidan yang melakukan persalinan, sedangkan pihak Rumah sakit hanya dapat melayani persalinan dengan penyulit.