Kesehatan lingkungan yaitu program pelayanan kesehatan lingkungan puskesmas untuk meningkatkan kesehatan lingkungan pemukiman melalui upaya sanitasi dasar, pengawasan mutu lingkungan dan tempat umum termasuk pengendalian pencemaran lingkungan dengan peningkatan peran serta masyarakat.
Tujuan program: mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan.
Kegiatan pokok dan kegiatan indikatif program ini meliputi:
1. Penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan tentang penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar, dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Menyediakan kebutuhan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Melakukan kajian upaya penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Mengembangkan sistem informasi lingkungan sehat;
- Meningkatkan dan mengembangkan klinik sanitasi;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pelaksanaan penyediaan air bersih dan sanitasi.
2. Pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan, dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Melakukan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan terutama dalam kerangka kewaspadaan dini, kesiap-siagaan dan penanggulangan serta pasca KLB/Bencana maupun kesehatan matra;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman untuk pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Melakukan kajian upaya pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Mengembangkan surveilans faktor risiko lingkungan dan perilaku yang berhubungan dengan lingkungan sehat;
- Mengembangkan upaya pengawasan lingkungan dan kesehatan kerja;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pemeliharaan dan pengawasan kualitas lingkungan.
3. Pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan:
- Menyiapkan materi dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan, dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Menyediakan kebutuhan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Melakukan analisis dampak dan risiko kesehatan terhadap rencana pembangunan serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak pembangunan;
- Melakukan kajian upaya pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Menanggulangi Kejadian Luar Biasa yang berhubungan dengan lingkungan dan keracunan;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pengendalian dampak risiko pencemaran lingkungan.
4. Pengembangan wilayah sehat:
- Menyiapkan materi dan menyusun peraturan perundang-undangan dan kebijakan tentang pengembangan wilayah sehat dan diseminasinya;
- Menyiapkan materi dan menyusun perencanaan kebutuhan pengembangan wilayah sehat;
- Menyusun perencanaan terpadu kawasan lingkungan spesifik dan menyediakan kebutuhan pengembangan wilayah sehat sebagai stimulan;
- Menyiapkan materi dan menyusun juklak/juknis/pedoman pengembangan wilayah sehat;
- Meningkatkan kemampuan tenaga, dan melakukan bimbingan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan wilayah sehat;
- Membangun dan mengembangkan kemitraan dan jejaring kerja informasi dan konsultasi teknis pengembangan wilayah sehat;
- Melakukan kajian upaya pengembangan wilayah sehat;
- Meningkatkan dan mengembangkan UPT dalam pengembangan wilayah sehat;
- Melaksanakan dukungan administrasi dan operasional pengembangan wilayah sehat.