Program intership adalah proses pemantapan mutu profesi dokter untuk menerapkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan, secara terintegrasi, komprehensif, mandiri serta menggunakan pendekatan kedokteran keluarga dalam rangka pemahiran dan penyelarasan antara hasil pendidikan dengan praktik di lapangan.
Program Internship memberikan kesempatan kepada dokter baru lulus Program Studi Pendidikan Dokter berbasis kompetensi untuk menerapkan serta mempraktikkan kompetensi yang diperoleh selama pendidikan dalam rangka penyelarasan antara hasil pendidikan dan praktik di lapangan merupakan tujuan Program Internship Dokter Indonesia.
Dari sisi pengembangan SDM, program internsip dokter akan memberikan kesempatan kepada dokter untuk mendapatkan pengalaman yang meliputi pengalaman melakukan upaya kesehatan perorangan (UKP) selama 8 bulan, dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) selama 4 bulan. Pengalaman ini akan membantu para dokter melihat upaya pelayanan secara komprehensif, tambah Menkes.
Program ini diharapkan pada tahun 2014 dikembangkan pada 71 FK seluruh Indonesia dengan peserta diperkirakan sekitar 8,000-10,000 dokter baru
Program Internsip Dokter merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan antara Kemenkes dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Diknas. Dalam pertemuan tersebut, Kementerian Kesehatan bertindak selaku koordinator persiapan dan penyelenggaraan program internsip dokter Indonesia dalam hal pengorganisasian dan penyelenggaraannya, sedangkan teknis program internsip merupakan tanggung jawab Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui Kolegium Kedokteran dan Kedokteran Keluarga Indonesia.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.299/Menkes/Per/II/2010, ada dua jenis program internsip. Pertama, Program Internship Ikatan Dinas yaitu program internsip yang diikuti dokter dengan biaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah dengan kewajiban mengikuti program penempatan sesuai dengan Program Kementerian Kesehatan setelah menyelesaikan program internsip. Kedua, Program Internship Mandiri yaitu program internsip yang diikuti dokter dengan biaya sendiri dengan tidak mempunyai kewajiban mengukuti program penempatan sesuai dengan Program Kementerian Kesehatan setelah menyelesaikan program internsip.
Kabupaten Bangli diberikan kepercayaan untuk menjadi pendamping Dokter Internship. Program ini merupakan program lanjutan bagi dokter lulusan Fakultas Kedokteran Udayana untuk menambah pengalaman selama 1 tahun. Bekerja selama 1 tahun di daerah yang telah ditentukan, menerapkan ilmu yang didapat di bangku kuliah, terjun langsung ke masyarakat.
Ditunjuk 3 dokter Pendamping :
a. 1 Dokter Pendamping dari UPT. Puskesmas Kintamani I : dr. Anak Agung Dwi Wulantari
b. 2 Dokter Pendamping dari RSU Bangli : dr. Dewa Arka dan dr.Sagung
Dokter Internship yang disebar sebanyak 15 orang dan dibagi menjadi 3 kelompok dengan pembagian :
a. 4 bulan di UPT Puskesmas Kintamani I
b. 8 bulan di RS Bangli
Semoga keberadaan 15 Dokter intership di Kabupaten Bangli dapat memajukan kota Bangli pada umumnya, dan memajukan kesehatan masyarakat Kintamani pada khususnya. Sehingga Visi Misi kota Bangli dan UPT.Puskesmas Kintamani I dapat tercapai.